SPMB memiliki dua arti utama dalam dunia pendidikan di Indonesia: Sistem Penerimaan Murid Baru (untuk sekolah dasar dan menengah) atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (untuk perguruan tinggi).1. Sistem Penerimaan Murid Baru (Tingkat Sekolah)Dahulu dikenal dengan istilah PPDB, SPMB adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur penerimaan siswa baru mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Aturan Utama:
SPMB berprinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Jalur Penerimaan:
Biasanya dibagi menjadi beberapa jalur, seperti jalur domisili (zonasi), jalur afirmasi (untuk keluarga tidak mampu), jalur prestasi, dan jalur mutasi.